Prestasi

Penetapan dan Penyerahan Hasil Indeks Desa Marampiau Hilir Kepada Kepala Desa Dan BPD

Foto Berita

Desa Marampiau Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin. Pukul 13.00 WITA telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Hasil Pendataan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025 pada tanggal 28 mei 2025. Musdes ini merupakan tahapan penting dalam proses pembengunan desa, yang bertujuan untuk mengukur kemajuan pembangunan desa secara komprehensif. IDM sendiri merupakan indeks konposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Melalui pendataan dan penetapan IDM, pemerintah desa dapat memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi desa, mengidentifikasi potensi dan permasalahan, serta merencanakan program pembangunan yang tepat sasaran. Pelaksanaan Musdes Penetapan Hasil Pendataan IDM Tahun 2025 di Desa Marampiau HIlir dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta perwakilan kelompok masyarakat, lainnya. Dalam musyawarah tersebut, dipaparkan hasil pendataan IDM yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim pendata desa.

Data yang dipresentasikan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi infrastruktur, akses pelayanan dasar, tingkat pendidikan, kesehatan masyarakat, perekonomian desa, hingga kondisi lingkungan. Para peserta musyawarah secara aktif terlibat dalam pembahasan dan verifikasi data, sehingga hasil pendataan IDM yang ditetapkan benar-benar merefleksikan kondisi riil di Desa Marampiau Hilir. Hasil Penetapan IDM Tahun 2025 di Desa Marampiau Hilir ini nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dengan Demikian, diharapkan program pembangunan desa dapat lebih terarah, efektif, dan berdampak Signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Marampiau Hilir.